SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sampai dengan saat ini belum menerima laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tekon yang hasil tes urinenya menunjukkan positif.
“Kami belum menerima laporannya dari BNK (Badan Narkoba Kabupaten) Kotim,” kata Pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu, Senin 15 Agustus 2022.
Jika nantinya ada dugaan kuat yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan barang haram itu, terlebih dahulu akan dilaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. “Nanti akan ditentukan derajat pelanggarannya, terberat sanksinya adalah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dipecat,” tegasnya.
Lanjutnya, jika yang bersangkutan tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum, terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka bisa langsung diberhentikan. “Kalau memang terbukti salah dan berkekuatan hukum maka bisa saja ASN tersebut langsung diberhentikan,” imbuhnya.
Diketahui sebanyak 397 orang pegawai baik ASN maupun tenaga kontrak di Kecamatan Parenggean dilakukan tes urine. Dari hasil tes itu ditemukan 5 orang yang positif, 2 diantaranya ASN dan 3 orang tenaga kontrak.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post