PALANGKA RAYA – Memperingati hari jadi ke-57, Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar akad nikah dan itsbat nikah gratis di Kantor Kecamatan Pahandut, yang diikuti oleh 108 pasangan.
Dengan rincian akad nikah diikuti oleh satu pasangan, dan itsbat nikah 107 pasang. Namun untuk itsbat nikah di Kantor Kecamatan Pahandut sebanyak 30 pasang, sisanya di Pengadilan Agama pada tanggal 22 – 24 Agustus.
Camat Pahandut Berlianto mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan arahan Wali Kota Palangka Raya untuk menertibkan administrasi kependudukan, karena masih banyak warga dalam kartu keluarganya tertulis nikah tidak tercatat.
“Karena belum tentu mereka yang melaksanakan pernikahan kemarin, siri itu sah menurut agama, bisa jadi diwali hakimkan tapi ternyata bukan satu darah. Itu yang menjadi hasil nanti dari sidang,” kata Berlianto, Senin 15 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, apabila hasil sidang itsbat di terima akan langsung mendapat buku nikah, sebaliknya apabila ditolak akan melakukan akad nikah kembali.
“Nanti dari sidang itsbat apapun hasilnya kalau diterima itu akan langsung mendapatkan buku nikah, tapi kalau itu ditolak maka itu yang nanti akan melangsungkan akad nikah kembali artinya semua sesuai dengan syariat agama dan aturan negara,” jelas Berlianto
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post