SAMPIT – Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang warga Baamang berinisial N (27). N diamankan Polisi saat di sebuah penginapan di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim karena diduga menyimpan sabu di jok motornya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia mengatakan, barang yang diamankan adalah narkoba jenis sabu dengan berat 0,42 gram. Barang tersebut Ia simpan di dalam dasbor motor milik pelaku.
“Penangkapan N itu terjadi pada 13 Agustus sekitar pukul 23.45 WIB, barang itu ditemukan saat penggeledahan motor milik pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, pada Minggu 14 Agustus 2022.
Lanjutnya, Sebelumnya penangkapan pelaku tersebut terjadi karena ada informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering mengedarkan atau melakukan transaksi narkoba. Untuk itu diamankan tersangka tersebut dengan sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat mengamankan pelaku tersebut, terdapat 1 paket klip kecil narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram, satu lembar uang Rp. 100 ribu serta motor Yamaha Lexi,” ungkapnya.
Kemudian pelaku dan sejumlah barang bukti lainya langsung diamankan Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut, serta atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat mengamankan pelaku tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar, sehingga tidak ada upaya untuk melarikan diri,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post