KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni ES, WN, dan IN,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, Disdikpora mendapatkan bantuan DAK fisik tahun anggaran 2020 untuk pembangunan sarana dan prasarana di 28 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Pengerjaannya dilakukan secara swakelola oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang telah dibentuk.
“Dari penyidikan dan alat bukti, faktanya pelaksana dari pembangunan sekolah itu adalah diduga orang-orang yang sudah ditunjuk oleh ketiga tersangka tadi,” katanya.
Dia menuturkan, 28 sekolah yang menerima DAK fisik tahun 2020 itu, wajib menyetorkan uang sebesar 10 persen dari pagu anggaran DAK untuk dinas. Hal tersebut sebagai komitmen fee atau tanda terima kasih kepada dinas.
“Mengenai teknis penyetoran uang fee itu dilakukan secara langsung maupun ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Perbuatan ketiga tersangka tadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sekarang ini, ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Gumas selama 20 hari kedepan, sebagai tahanan jaksa penyidik. “Sampai saat ini, ketiga tersangka ini masih belum ada pengembalian uang kerugian negara,” tutur Nixon.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18, junto pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP atau kedua pasal 12 huruf (e), Junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post