BUNTOK – Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) Raden Sudarto menegaskan, Kepala Dinas (Kadis) tidak bisa memblacklist seenaknya proyek yang sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Setahu saya Kadis tidak bisa memblacklist proyek, karena sudah melalui program dan tahapan-tahapan Murenbangdes, kecamatan hingga kabupaten dan dibahas di DPRD,” kata pria yang akrab disapa Haji Alex ini, Jumat 5 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, seluruh proyek tersebut sudah melewati tahapan-tahapan. Bisa dibatalkan, kata dia, kecuali ada yang tidak selesai masa tahun, jadi anggaran berakhir sehingga putus kontrak.
“Artinya, kadis harus menjalankan APBD yang telah ditetapkan, karena masing masing SKPD memiliki anggaran masing masing. Apabila dibatalkan, kecuali ada yang tidak selesai masa tahun, jadi anggaran berakhir sehingga putus kontrak,” ungkapnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post