KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan siap dan akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau nyaring suara bising di wilayah setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Ipto Moch. Romadhon mengatakan, pihaknya selalu rutin melaksanakan patroli dengan sasaran pelanggaran prioritas dan kasat mata.
“Seperti pengendara berboncengan tidak menggunakan helm, serta kendaraan pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar,” katanya, Kamis 4 Agustus 2022.
Patroli rutin yang pihaknya laksanakan juga merupakan upaya respon cepat Satlantas Polres Seruyan menanggapi aduan serta laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya pengendara motor menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat dengan suara bisingnya dan ugal-ugalan di jalan raya.
Penggunaan knalpot brong pada kendaraan didominasi oleh anak muda yang terindikasi terlibat balapan liar, bahkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kelayakan berkendara. Sehingga pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas hingga penilangan.
“Biasanya kita berikan peringatan serta edukasi, bahwa tindakan mereka itu sangat mengganggu ketertiban pengendara lain di jalan raya maupun masyarakat yang sedang beraktivitas. Sehingga knalpot brong kendaraan yang bersangkutan kita amankan dan diminta untuk segera diganti dengan knalpot standar,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post