PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah dari fraksi Partai Nasdem Ary Egahni akan berjuang dan menjadi prioritas utamanya, untuk mengusahakan regulasi untuk para peladang di DPR RI. Pasalnya, berladang bagi masyarakat Kalteng, umumnya bagi masyarakat Kalimantan merupakan kearifan lokal
“Kebetulan saya ditempatkan di Badan Legislasi, memang di Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 69 butir (a) memang dilarang. Tapi saat rapat Baleg saya sudah jelaskan, bahwa secara umum yang namanya berladang untuk masyarakat itu adalah kearifan lokal, jadi suatu budaya masyarakat,” kata Ary, saat dibincangi matakalteng.com, di sela-sela menghadiri perayaan Natal Dusmala Palangka Raya, Sabtu 14 Desember 2019.
Dalam penjelasannya Ary Eghani yang juga istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim ini menegaskan, bahwa masyarakat Kalimantan pada umumnya, dan Kalteng khususnya, dalam membakar ladangnya masyarakat Dayak dilakukan secara gotong royong dan umumnya dilakukan di daerah dataran tinggi atau kawasan non pasang surut.
“Saya juga sudah menjelaskan, berladang itu merupakan budaya, dimana dalam membakarnya pun dilakukan dengan “Handep” atau gotong royong dari beberapa keluarga, dijaga secara bersama dan bukan di kawasan gambut. Saya akan berjuang dan menjadi prioritas saya agar kedepan para peladang kita punya payung hukum dan regulasi yang jelas,” tegasnya.
Wanita yang juga masuk dalam panitia kerja (Panja) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI ini juga menyampaikan, bahwa dia bersama-sama dengan Anggota DPR RI dari lintas fraksi akan memperjuangkan regulasi tersebut, karena masyarakat Dayak itu berladang untuk mencukupi kebutuhan pangannya.
“Selama ini kita tahu berladang itu bukan untuk membakar puluhan atau ribuan hektar tetapi untuk mencukupi pangannya. Kita berharap regulasi tersebut nantinya bisa berhasil termasuk Rancangan undang-undang Masyarakat Hukum Adat, yang saat ini juga dalam proses di DPR RI,” pungkasnya.
(nat/matakalteng.com)
Discussion about this post