SAMPIT – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Badriansyah berharap, dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang keolahragaan diatur ketentuan yang cukup mendasar untuk mendorong pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan olahraga, antara lain pemantapan koordinasi lintas sektor baik horizontal maupun vertikal, sistem perencanaan yang terpadu.
“Serta juga terukur, efektif dan efisien, pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga, dan jaminan kepastian pendanaan penyelenggaraan keolahragaan di daerah khusus di Kabupaten Kotim,” ucapnya melanjutkan, Rabu 3 Agustus 2022.
Pihaknya menyambut baik dengan diusulkannya Ranperda keolahragaan, mengingat urgensi keolahragaan bagi masyarakat sangat penting bagi kesehatan maupun bagi upaya menghasilkan manusia pembangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan. Bagi daerah berdasarkan undang-undang tersebut harus membuat kebijakan-kebijakan dalam mengembangkan kegiatan keolahragaan di daerah,” jelasnya.
Sehingga tambahnya, harus membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar dan pedoman dalam pengembangan keolahragaan di daerah. Dalam pembentukan tersebut, maka harus dikaji peraturan perundang undangan terkait yang mengatur sebagai dasar hukum, dasar kewenangan dan substansi materi muatan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post