SAMPIT – Dugaan pencemaran limbah dari Perusahaan Besar Sawit (PBS) di wilayah Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengganggu ekosistem setempat. Pencemaran ini berdampak pada keberlangsungan makhluk hidup sekitar, diantaranya ikan di sungai mati dan mengapung, masyarakat di sekitar gatal-gatal serta air yang biasanya dikonsumsi tanpa dimasak, sekarang tidak bisa karena limbah tersebut.
“Jika kita tarik mundur sekitar 20 tahun yang lalu, Sungai Sampit masih bisa kita minum biarpun tidak di rebus. Nah sekarang tidak bisa lagi. Jangankan untuk diminum, untuk keperluan mandi sehari-hari saja bisa menyebabkan gatal-gatal,” kata Kepala Desa Bagendang Tengah Ramban, Sukardin saat diwawancarai wartawan ini, Selasa 2 Agustus 2022. Lanjutnya, untuk sekarang ini sangat tidak mungkin PBS atau Sungai yang tercemar itu dipindahkan, melainkan harus adanya solusi untuk persoalan yang terjadi.
“Alhamdulillah dengan hasil lab tersebut kita bisa tau terkait dengan pencemaran limbah tersebut walaupun pencemaran ringan. Untuk itu saya ingin meminta solusi kepada pihak BPS agar bagaimana mencari pengganti air dari Sungai Sampit, sehingga masyarakat bisa mengkonsumsinya supaya tidak gatal-gatal. Salah satunya sumur bor untuk menyediakan air bersih untuk masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Camat MHU, Hasrul Hamid mengatakan, yang diinginkan oleh masyarakat adalah perhatian dari PBS. “Jadi tadi sudah kita rapat bersama. Harapan kita semua bisa menemukan dan menjalankan formulasi-formulasi untuk pencegahan secara dini, agar bagaimana sesuatu yang berkaitan pembuangan akhir itu bisa teratasi dengan maksimal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tercemarnya Sungai Sampit terjadi pada tanggal 4 Juni 2022. Saat itu DLH menerima laporan dari Camat Mentaya Hilir Utara, melalui via pesan singkat terkait dengan adanya ikan-ikan yang mati di sungai tersebut dan daerah. Kemudian DLH melakukan pengecekan di lokasi dan mengambil Sampel untuk diuji ke Jakarta.
Selanjutnya, hasil sampel menunjukan bahwa Sungai Sampit tercemar dengan kategori ringan. Kepada 5 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bersa di sekitar Sungai Sampit, DLH meminta agar memberikan solusi atau bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Jika kondisi air Sungai Sampit berdampak pada kategori sedang, maka DLH akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pencemaran limbah.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post