SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satresnarkoba mengamankan dua pengedar sabu yakni HE (32) dan SI (29) di tempat berbeda. Kasat Resnarkoba Polres Kotim, Kompol I Made Rudia mengungkapkan, terlapor HE diamankan di Jalan Kopi Selatan depan Gang Delima 12, Kecamatan MB Ketapang, sekitar pukul 1.00 WIB, Senin 1 Agustus 2022.
“Berdasarkan informasi warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi pengungkapan. Selanjutnya petugas bergerak bersama ketua RT setempat dan menggeledah pelaku hingga menemukan sejumlah barang bukti,” kata Rudia, Selasa 2 Juli 2022.
Adapun barang bukti dari tangan HE yakni enam bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 26,98 gram, satu buah HP, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kecil, satu buah potongan sedotan, satu buah potongan sedotan, lima lembar potongan plaster, lima lembar tisu dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, ditempat berbeda di Jalan Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga sekitar pukul 04.00 WIB, Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial SI. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan dua lembar tisu warna putih beserta satu pack plastic klip besar warna bening
“Saat Polisi menggeledah SI, ditemukan satu pack plastik warna bening dengan berat kotor 123,36 gram, satu buah timbangan digital warna hitam yang berada di dalam satu buah kantong plastic warna hitam yang disimpan di dalam sebuah lemari pakaian,” jelasnya
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah HP yang dikuasai terlapor pada saat itu. Mulanya polisi menerima laporan dari masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkotika. Setelah diamankan kemudian SI menerangkan bahwa memiliki sabu yang disimpan di rumah orangtuanya yang berada di Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga.
Mendengar hal tersebut kemudian dirinya dibawa menuju tempat tinggal orang tuanya, sesampainya disana dengan disaksikan ketua lingkungan setempat dengan menunjukan surat perintah tugas dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal orang tua terlapor. Setelah barang bukti ditemukan, selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post