PALANGKA RAYA – Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melaksanakan gerakan pembagian 1 juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat.
Gerakan itu merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022, agar melaksanakan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat secara Nasional.
Pada kegiatan yang dipimpin secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Katma F. Dirun, pemprov membagikan bendera merah putih dengan ukuran 1 Bendera Merah Putih : 90 x 60 cm, bertempat di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu 31 Juli 2022.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, memontum seperti ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mengetahui makna atau arti dari kemerdekaan Indonesia itu sendiri,” tutur Katma F. Dirun saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sugianto Sabran.
Ia menambahkan, bulan Agustus selalu menjadi bulan spesial di Indonesia. Setiap tahunnya, Agustus selalu dipenuhi dengan beragam perayaan khas kemerdekaan, sebagai bentuk nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air.
Katma F. Dirun menyebutkan gerakan pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat secara nasional ini, merupakan upaya saling mengingatkan, agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI merupakan keharusan dan bahkan kebutuhan
“Diharapkan dapat menimbulkan semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, khususnya di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah,’ imbuhnya.
Katma mengimbau, untuk menyemarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, agar seluruh masyarakat Kalteng melakukan pemasangan Bendera Merah Putih selama tanggal 1-31 Agustus 2022 di kediaman masing-masing.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post