KASONGAN – Terjadi peristiwa pencabulan terhadap seorang gadis 17 tahun di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Kejadian ini diduga dilakukan oleh seorang pria usia 38 tahun yang juga warga setempat.
Informasi yang di impun media ini, kronologis peristiwa tersebut di ketahui pada Selasa 26 Juli 2022, sekira pukul 07.30 WIB, ketika korban dan keluarganya melaporkan hal tersebut ke Polsek Katingan, saat itu korban sedang tertidur pulas di atas kasur di dalam kamar ibunya, tiba-tiba tersadar atau terbangun karena ada seseorang laki-laki yang meraba-raba tubuh korban.
“Akibatnya korban langsung mencoba berteriak, namun pelaku segera menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan seraya akan menusuk leher korban sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara, Sabtu 30 Juli 2022.
Melihat pisau dan ancaman, akhirnya korban takut dan lemas serta pasrah, sehingga tidak berani melawan. Dengan demikian, segera pelaku merobek celana pendek jeans, serta merobek celana dalam korban bagian pinggang sebelah kiri, sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban. Setelah berhasil memperkosa korban, sperma pelaku dikeluarkan di atas kasur dan kemudian pria ini langsung bergegas meninggalkan rumah melalui pintu belakang.
“Karena korban hanya sendiri di rumah tersebut, korban langsung menghubungi kakak sepupunya untuk datang ke rumah melalui WhatsApp (WA). Kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan lanjut melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah,”ungkap Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi.
Lanjutnya, setelah itu diamankanlah seorang laki-laki yang diduga pelakunya. Namun dikarenakan laki-laki ini mempunyai alibi bahwa pada saat kejadian berlangsung, diduga pelaku bersama beberapa temannya berada di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei.
Sampai saat ini belum ada di tetapkan seorang tersangka atas perkara tersebut. Sementara diduga pelaku masih ditetapkan sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah.
“Meski korban berkeyakinan bahwa laki-laki itu adalah pelakunya, namun laki-laki ini memiliki alibi bahwa dia bersama temannya berada di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikai. Barang bukti berupa 1 buah celana dalam korban berwarna ungu, 1 buah celana jean pendek dan 1 buah tilam,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post