SAMPIT – Sekretaris fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menilai, perubahan peraturan diperlukan untuk memaksimalkan jalannya suatu kelembagaan. Hal itu disampaikannya menanggapi terkait perubahan peraturan DPRD Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib.
“DPRD dan Pemerintah Daerah dapat memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat dan juga para pemangku kepentingan di daerah ini, sehingga Perda yang disusun benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Jumat 29 Juli 2022.
Seyogyanya, Perda dibuat memang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kotim. Sehingga dalam penyusunannya pun harus melibatkan hak-hak dan suara serta aspirasi dari masyarakat.
“Maka dari itu baik pada saat pembahasan maupun ketika Perda itu nantinya disahkan, masyarakat harus mengetahui isi dan tujuan dari dibuatnya Perda ini, sehingga masyarakat juga bisa mengawal jalannya pelaksanaan Perda tersebut,” terangnya.
Untuk itu sebagai wakil rakyat sudah seharusnya DPRD Kotim memaksimalkan fungsi nya dalam mensosialisasikan semua Perda yang ada kepada masyarakat, terutama Perda yang langsung berhubungan dalam jalannya kehidupan bermasyarakat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post