PALANGKA RAYA – Para peringatan Hari Anak Nasional (HSN) tahun 2022, sebanyak 13 anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya mendapatkan remisi.
Surat keputusan remisi terhadap anak didik di LPKA diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin 25 Juli 2022.
Ngadi selaku Kepala LPKA Kelas II Kota Palangka Raya mengatakan, berdasarkan surat keputusan remisi tersebut ada 10 orang anak didik Lapas yang mendapatkan remisi satu bulan. “Selanjutnya ada yang menerima remisi dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan, masing-masing ada satu orang,” jelasnya.
Ngadi mengungkapkan dengan pemberian remisi, harapannya tidak mengulangi kesalahanya dan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi kedepanya. “Pesan kami tentunya, agar mereka dapat menjalani hidup dengan sebaik-baiknya. Tidak mengulangi kesalahan yang sama, apalagi sampai kembali lagi ke sini,” pesan Ngadi.
Ia berpesan agar anak-anak dapat berperan aktif dalam menjalankan progran pembinaan, tidak melanggar tata tertib yang ada di LKPA Kelas II.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Hal ini harus terus ditingkatkan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembinaan, dengan terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam mengikuti pembinaan,” pungkasnya.
Ia berharap dengan peringatan Hari Anak Nasional masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam pembinaan anak dan pemenuhan hak-hak anak.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post