SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung T.R meminta Hukum Adat Dayak yang rencananya diberlakukan untuk penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sangat mendukung hukum adat diberlakukan untuk memberikan edukasi kepada mereka yang belum sadar terhadap kebersihan lingkungan atau yang suka membuang sampah sembarangan. Tapi ada beberapa hal yang harus dipahami,” katanya, Kamis 28 Juli 2022.
Lanjutnya, terpenting apabila nanti akan dilaksanakan Hukum Adat Dayak untuk sanksinya dan penerapannya itu tidak bertentangan dengan aturan-aturan daerah yang ada. Bahkan aturan yang ada itu harus dijadikan pedoman untuk membuat aturan baru.
“Saya juga sudah meminta kepada damang setempat untuk membuat aturan yang menjadi pegangan secara tertulis dan dasar hukum dalam pelaksanaan penerapan penindakan pelanggaran tentang sampah itu menurut hukum adat. Itu juga harus betul-betul dikaji,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, aturan secara tertulis itu juga akan kembali dibahas pada rapat selanjutnya untuk memastikan bahwa aturan tersebut sesuai, guna saat diterapkan tidak terjadi masalah.
“Di rapat nanti itu dibahas kurangnya apa dan baiknya gimana. Sehingga nanti dalam pelaksanaannya kita tidak dicela orang tidak menjadi keluhan, apa-apaan hukum adat ikut-ikutan mengurusi sampah. Jadi dasar hukumnya harus dibuat dan dikaji dengan benar,” ujarnya.
Sekali lagi, Untung menegaskan, hukum adat itu tidak berbenturan dengan hukum positif. Karena ia menilai, apapun persoalannya, hukum positif lebih tinggi sehingga harus dihormati dan hargai.
“Jadi kita harus membuat aturan baru itu yang sifatnya praktis dan tidak bertentangan dalam pelaksanaan pembersihan sampah itu. Karena kami tetap menginginkan kebersamaan dalam mewujudkan Sampit bersih,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post