SAMPIT – Ratusan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan cara dilarutkan diair. Puluhan bungkus plastik klip yang berisikan narkotika tersebut merupakan barang bukti dari 14 tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol Made Rudia mengatakan, dari 12 tersangka tersebut salah satunya cewek. Sebanyak 95 paket dengan berat sekitar 223.54 gram. “Kami hari ini memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyidikan serta sesuai dengan ketetapan Kejaksaan Negeri,” katanya, Kamis 28 Juli 2022.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu di dapat dari 14 tersangka yang berinisial, A, R, EP, F, AF, YA,M, MZ, MD, AL, AA serta satu perempuan WD. Pelaku sebanyak itu diamankan dua bulan terakhir.
“Dalam pemusnahan tersebut turut hadir Wakil BNN, Pengadilan, pihak Kejaksaan Negeri, dan penasehat Hukum para tersangka,” ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Rudia itu menambahkan, barang tersebut jika di rupiahkan sekitar Rp 335 juta. Para pelaku merupakan pengedar, dua diantaranya merupakan residivis.
“Dari para tersangka yang ditahan ini, ada yang dari Kalimantan Barat dan Jawa. Biasanya distribusi barang ini kalau dari Kalbar itu lewat darat, kalau dari Jawa lewat laut, tapi dari tersangka tersebut kami belum menemukan barang bukti yang dikirim melalui jalur-jalur tersebut tapi untuk periode kemarin itu ada melalui J&T (jasa pengiriman barang),” jelasnya.
Ia meminta kepada peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kotim.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post