KUALA PEMBUANG – Rapat paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2021 kembali tidak memenuhi kuorum.
Ini merupakan kali kedua rapat tersebut ditunda pelaksanaannya setelah sebelumnya pada rapat pertama tanggal 26 Juli 2022 lalu juga tidak terlaksana karena tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, untuk rapat kedua ini setelah diskors selama satu hari kembali tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh 12 orang anggota.
“Sedangkan untuk pengambilan keputusan atau kesepakatan bersama itu harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Karena kita jumlahnya 25, jadi setidaknya harus dihadiri 17 orang anggota,” katanya.
Dijelaskannya, karena sudah dua kali tidak memenuhi kuorum, maka diputuskan paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Pihaknya juga akan melakukan upaya pendekatan dengan seluruh jajaran anggota terkait dengan hal tersebut. “Itu pasti, kita akan berkomunikasi dengan anggota yang lain. Makanya tadi kita unsur pimpinan sepakat untuk agenda ini akan dijadwalkan ulang,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post