PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat merencanakan menghapus tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten. Direncanakan penghapusan dilakukan pada November 2023 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tetap berupaya memperjuangkan nasib para PTT. Terlebih bagi mereka yang telah lama mengabdi.
“Apabila PTT ini dihapus, maka kami akan berupaya mengalihkan mereka menjadi tenaga PPPK ataupun masuk melalui jalur CPNS dilingkungan Pemko Palangka Raya,” katanya, Rabu 27 Juli 2022.
Sementara itu Sekretaris BKPSDM Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman menambahkan, pihaknya telah mengusulkan dalam penerimaan PPPK, agar menerapkan jalur afirmasi khusus.
Dijelaskan, jalur afirmasi dimaksud yakni selayaknya sistem penerimaan pada siswa sekolah yang berprestasi. Terutana jalur afirmasi yang tengah diusulkan dalam penerimaan PPPK, dimana para PTT yang mengabdi lama dan kompeten, akan berpeluang lebih besar untuk diterima menjadi PPPK.
Misalkan PPPK untuk mengisi formasi pada Dinas Damkar, BPBD ataupun Satpol PP. Jika PTT pada dinas tersebut ingin mengikuti PPPK, maka akan berpeluang besar. Karena mereka telah memiliki pengalaman serta kompetensi untuk bekerja di lapangan.
“Ini hanya dimiliki oleh mereka yang bekerja lebih lama, dan tentu akan memperbesar peluang untuk mereka diterima. Ini salah satu upaya Pemko Palangka Raya memprioritaskan honorer,” jelasnya.
Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK itu sendiri dikatakan Fauzi telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022. Dalam peraturan ini dijelaskan secara lengkap apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk memperoleh keuntungan melalui jalur afirmasi.
“BKPSDM juga akan melaksanakan pelatihan untuk PTT, nanti bisa juga bekerjasama dengan pihak-pihak yang sudah berpengalaman untuk memberikan simulasi seleksi PPPK. Jadi mereka tidak akan kesulitan dalam mengikuti tes. Ini saja bedanya antara PPPK jalur umum dan jalur afirmasi PTT. Namun semuanya masih menunggu persetujuan pusat,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post