SAMPIT – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Noor (51) ditangkap jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Senin, 25 Juli 2022, malam.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani Melalui Kasat Narkoba Kompol Made Rudia mengatakan, pelaku ditangkap saat mengantar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Saat hendak digeledah, pelaku sempat mencoba membuang sabu yang dimilikinya.
“Barang bukti sempat dijatuhkan pelaku namun terlihat oleh anggota. Total barang bukti yang didapat sebanyak 7 paket kecil sabu seberat 16,16 gram,” ucap mantan Kapolsek Baamang ini, Selasa, 26 Juli 2022.
Setelah itu, aparat kepolisian kembali melakukan penyelidikan ke lokasi pemesan, namun disinyalir pergerakan Tim Cobra Polres di Bumi Habaring Hurung ini telah diketahui, sehingga pemesan tidak ditemukan.
“Kami telah melakukan penggerebekan di rumahnya namun pemesannya belum bisa kami tangkap karena dia sudah mengetahui bahwa yang menjual ini sudah berhasil diamankan, makanya dia kabur terlebih dahulu,” jelasnya.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakleng.com)
Discussion about this post