SAMPIT – Perpustakaan sebagaimana yang ada dan berkembang dewasa ini, telah dipergunakan sebagai salah satu pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian khasanah budaya bangsa, serta memberikan berbagai layanan jasa lainnya.
Sehingga kata Abdul Kadir selaku Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), tidak berlebihan, untuk kita dapat memproyeksikan masa depan bisa dilihat sejauh mana tingkat literasi masyarakat berkembang dengan baik.
“Untuk dapat mendorong tingkat literasi yang baik tentu tidak dapat dilepaskan dari sejauh mana daya akses masyarakat serta peran pemerintah dalam mendorong budaya literasi itu tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ujarnya, Selasa 26 Juli 2022.
Lanjutnya, terlebih lagi di era teknologi digital saat ini, kita dihadapkan dengan banyak pilihan untuk mengakses informasi dan pengetahuan, tinggal bagaimana ruang ini di dorong sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan literasi masyarakat.
“Keberadaan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini tentunya akan menjadi argument hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan bagi masyarakat di Kotim,” tegasnya.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan tambahnya, kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literasi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.
“Disamping itu juga keberadaan Perda ini dapat merefleksikan tanggung jawab pemerintah daerah bagaimana bisa menumbuhkan minat baca bagi generasi kita saat ini, yang tentunya akan membawa dampak kemajuan pembangunan yang akan datang, karena buku adalah jendela dunia dan dimulai dari buku akan terbangunnya peradaban maju,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post