SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat Tidak Mampu, memiliki dasar penting dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) yang memiliki kompetensi.
Handoyo J Wibowo selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim mengatakan, ranperda inisiatif yang pihaknya usulkan ini juga didasari agar meningkatkan daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan, dan dalam hal ini perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pamangku kepentingan,” sebutnya, Selasa 26 Juli 2022.
Yaitu kata Handoyo, secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas.
“Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat Kotim yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai masyarakat Kotim,” tegasnya.
Apalagi lanjutnya, banyak masyarakat yang berprestasi di Kotim namun terpaksa tidak melanjutkan pendidikan lantaran ketidak mampuan dalam hal ekonomi. Sehingga melalui Perda ini akan sangat membantu masyarakat mendapatkan bantuan pendidikan.
“Jadi masyarakat yang kurang mampu namun memiliki prestasi tidak perlu khawatir lagi, karena pendidikannya akan dibantu oleh pemerintah daerah. Semoga Perda ini nantinya dapat diterapkan maksimal kepada masyarakat,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post