SAMPIT – Subdit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tangkap tiga penambang emas ilegal di Desa Pantap Km 34, Kecamatan Mentawa Baru Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, TI, AN dan AH ditangkap pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB. “Saat itu mereka sedang mengoperasikan mesin tambang, sehingga mereka tidak melihat personel yang datang. Di tempat lain juga ada, namun sempat kabur,” jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni mesin penyedot air, tiga gulungan selang, pipa jet, karpet karsut serta air raksa. Dijelaskan, para pelaku menambangan dengan cara mengambil material tanah berpotensi mengandung emas. Mereka melakukannya dengan membuat lubang hingga kedalaman 40 sampai 100 meter.
“Ketiga pelaku mengaku diupah per minggu. Gajinya itu sesuai dengan hasil yang didapatkan, di bagi 50/50 dengan pemilik mesin. Saat di TKP, kami belum menemukan pemilik mesin tersebut. Namun kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), kami menghentikan aktivitas mereka,” bebernya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Karena melakukan penambangan tanpa izin, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post