SAMPIT – Rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) oleh Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan sambutan yang positif dari berbagai pihak, termasuk para politikus.
Bahkan, Idamin selalu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai (DPC) Kebangkitan Bangsa PKB) Kotim berharap, jika rencana ini benar terealisasi, maka Kotim bisa menjadi daerah rujukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang penuh dengan kompetensi.
“Pembangunan yang dianggarkan hingga Rp 135 miliar ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi daerah kita, termasuk dalam membangkitan gairah anak muda di daerah ini dalam berwirausaha di berbagai bidang,” ujar Idamin, Senin 25 Juli 2022.
Lanjutnya, jika masyarakat Kotim nantinya sukses mengikuti pelatihan kerja di BLK ini, maka secara otomatis perekonomian masyarakat akan meningkat, apalagi jika masyarakat mampu membuka usaha sendiri dan mampu merekrut sejumlah tenaga kerja.
“Dengan demikian selain meningkatkan perekonomian, juga akan mengurangi angka pengangguran di daerah kita yang saat ini masih tinggi. Bahkan bisa-bisa nantinya Kotim menjadi daerah percontohan bagi para wirausahawan muda lainnya yang ingin memulai bisnis,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Bupati Kotim Halikinnor yang mengupayakan agar Dirjen Tenaga Kerja RI datang ke Kotim sangat tepat, bahkan sampai mendatangkan juga staf yang membidanginya.
Diketahui, yang datang berkunjung yaitu Dirjen Binalavotas Budi Hartawan, staf Khusus Menaker Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Direktur Bina Lembaga dan pelatihan Agung Nur Rahmad.
“Apalagi biasanya, setiap BLK memiliki koneksi dengan beberapa perusahaan terkemuka. Sehingga jika terdapat tenaga yang berkualitas, pihak BLK akan mengkonfirmasi apakah tenaga yang dibutuhkan tersedia atau tidak,” ungkapnya.
Keuntungannya ujarnya, peserta pelatihan tidak perlu mendaftar perusahaan secara random seusai lulus pelatihan nantinya karena cukup mendaftar pada perusahaan yang direferensikan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post