SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor telah melakukan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kotim tahun anggaran 2023.
Diperkirakan ujarnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun 2023 yakni pendapatan sebesar Rp 1.722.652.131.762, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 411.509.285.262, pendapatan transfer sebesar Rp 1.232.283.216.420, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 78.859.630.080.
“Untuk belanja sebesar Rp 1.722.652.131.762, surplus/defisit anggaran sebesar Rp 0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.010.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.14.010.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp 0,” sebutnya, Senin 25 Juli 2022.
Lanjutnya, berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah tersebut maka perlu pihaknya sampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan menteri dalam negeri mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dan juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2023 akan mengalami penyesuaian kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut ujarnya, secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen PPAS tahun 2023, dimana pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post