BUNTOK – Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak bisa dilakukan apabila berlandaskan keinginan dan kekuasaan. Melainkan harus didasari dengan perencanaan. Dimana merupakan gabungan dari aspirasi masyarakat dan sinkronisasi program yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat. Tidak terkecuali pula bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel.
Zainal Abidin Awang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, Senin 25 Juli 2022 menerangkan, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk bisa membuat sebuah Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Karena itu merupakan arah dari pembangunan desa, yang mana mengacu pada program kerja Kepala Desa itu sendiri. “Ini bertujuan agar segala kewenangan yang dibuat dan dilaksanakan bisa terukur dan dipertanggungjawabkan secara normatif,” terangnya.
Tak hanya itu saja, sambung politisi Golkar Barsel itu, seorang Kepala Desa pun dituntut bisa berkoordinasi dan mampu memimpin aparat Pemdes dengan baik dan benar, bersama-sama dengan pihak BPD yang merupakan unsur penyelenggara Pemdes.
“Pasalnya, tak ada satu kebijakan desa yang dibuat itu tanpa melibatkan pihak BPD. Pasti akan selalu melibatkan mereka, makanya kedua pihak ini harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan sebaik-baiknya,” ujarnya singkat.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post