KUALA KURUN – Sejak Bulan Januari-Juli 2022, sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas), baik itu perkara tindak pidana khusus (pidsus), pidana umum (pidum), hingga perdata dan tata usaha negara (datun).
“Kalau perkara di pidsus, ada empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang kami tangani. Dengan rincian, tiga perkara dalam tahap penyelidikan, dan satu perkara sudah tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Jumat, 22 Juli 2022.
Lanjutnya, juga ada dua perkara tipikor dana desa yang sudah dalam tahap penuntutan. Akan tetapi tuntutan itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena terdakwa mengajukan kasasi. Untuk tipikor dana desa, satu perkara ditangani kejaksaan dan satu lagi ditangani kepolisian.
“Dari penanganan perkara tipikor itu, kami berhasil menyelamatkan uang negara Rp 496 juta yang dikembalikan terpidana kasus tipikor kegiatan fisik pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun,” ujarnya.
Dalam perkara pidum, kata dia, ada 72 perkara yang ditangani. Diantaranya, 17 perkara narkotika, tiga perkara perlindungan perempuan dan anak, dua perkara kepemilikan senjata tajam (sajam), serta perkara terhadap orang, barang, dan harta benda sebanyak 40 perkara.
“Intelijen Kejari melakukan penyelidikan tiga perkara, dan membuat surat perintah tugas (sprint) untuk enam perkara,” katanya.
Selanjutnya seksi datun, sudah membuat delapan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Datun juga melakukan pendampingan hukum di empat perkara, pelayanan hukum di tujuh perkara, serta pendampingan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) di 24 perkara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post