SAMPIT – Kekerasan pada anak terus terjadi bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bupati Kotim Halikinnor saat kegiatan Pengukuhan Forum Anak Daerah (FAD) dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional mengatakan, persoalan terhadap anak masih sering terjadi.
“Saat ini masih terdapat kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak, perkawinan usia di bawah 19 tahun yang berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” katanya, Sabtu 23 Juli 2022.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) Kotim kekerasan terhadap anak pada tahun 2020 sejumlah 10 kasus (orang) dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 18 kasus serta sampai dengan bulan juni tahun 2022 terjadi 9 kasus kekerasan terhadap anak.
“Saya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak-anak. Karena kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan hak anak, yaitu dengan mewujudkan Kota Layak Anak,” ujarnya.
Halikinnor mengatakan, ada empat hak anak yang harus dipatuhi yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi. Semuanya dijabarkan dalam 31 item hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh sebab itu, tim yang dibentuk nantinya harus menyusun langkah-langkah strategis, menyusun kebijakan dan program untuk mewujudkan Kota Layak Anak dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Menjadi perhatian kami sekarang adalah bagaimana anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak anak, kami akan terus berupaya dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat agar Kota Layak Anak terwujud,” sebutnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post