SUKAMARA – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara, Dwi Harsini mengatakan bahwa pemilik hewan peliharaan seperti kucing dan anjing bisa datang ke kantor dinas untuk mendapatkan vaksin rabies.
Hal itu sebagai bentuk pelayanan dan memudahkan masyarakat pemilih hewan peliharaan dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan terutama dari rabies.
“Kita rutin melakukan vaksin rabies bagi hewan peliharaan milik warga, baik kucing dan anjing. Untuk hewan jinak bisa dibawa langsung ke dinas untuk mendapat vaksin,” kata Dwi Harsini, Jumat 22 Juli 2022.
Dwi Harsini menerangkan, pemilik hewan peliharaan yang tergolong jinak dan kecil bisa langsung dibawa ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian namun jika besar dan dilepasliarkan pihaknya akan mendatangkan penyuluh untuk melakukan vaksinasi.
“Kalau kucing atau anjing ukuran kecil dan jinak bisa dibawa ke kantor, tapi kalau besar dan bebas terbiasa liar bisa kita mendatangkan petugas ke lokasi pemilik hewan peliharaan,” tukas Dwi.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post