PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan yang posistif Covid-19. Demikian diungkapkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin usai membuka bimbingan teknis penatausahaan dan pelaporan keuangan melalui aplikasi SIPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis 21 Juli 2022.
Kebijakan tersebut diambil karena tren kasus Covid-19 akhir-akhir ini menunjukan peningkatan kasus yang cukup signifikan, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan pengendalian Covid-19.
“Sudah berjalan ya, apabila memang terbukti Covid kami akan merumahkan si pegawai tersebut,” kata Wali Kota Palangka Raya.
Fairid Naparin mengimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran apabila terdapat pegawai yang terdeteksi terjangkit posistif Covid-19 supaya di arahkan untuk bekerja dari rumah alias WFH.
“Saya pertegas kembali himabuan kepada seluruh kepala Sopd untuk menyampaikan keseluruh perangkat jajaranya bahwa apabila ada indikasi Covid-19 silahkan WFH
Fairid juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis ketiga yaitu booster ke layanan-layanan vaksinasi yang ada di Kota Palangka Raya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post