KUALA PEMBUANG – Belum memadainya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) menjadi salah satu catatan atau rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2021.
Bahkan, ini juga menjadi salah satu hal yang ditekankan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Seruyan Tahun Anggaran 2021.
Mewakili Bupati Seruyan, Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Sugian Noor mengungkapkan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat tengah melakukan pembenahan dan perbaikan terkait pengelolaan PBB P2 tersebut.
“Terhadap pemandangan umum Fraksi PDIP yang mana menyoroti masalah PBB P2, bahwa sejak kewenangan diserahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama database pajak belum sepenuhnya valid. Dan kita melalui Bapenda telah melakukan upaya-upaya perbaikan,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 20 Juli 2022.
Hal tersebut dirinya sampaikan pada rapat paripurna ke-7 DPRD Seruyan dengan agenda penyampaian tanggapan dan atau jawaban Bupati Seruyan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Seruyan.
Dijelaskannya, upaya ini diwujudkan dengan melakukan verifikasi objek pajak dan pemutakhiran database objek PBB P2. “Perbaikan tersebut merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah Seruyan khususnya yang bersumber dari PBB P2,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post