KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman, dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama dalam hal penegakan hukum yang memadai, layak, dan transparan.
”MoU ini akan memberikan layanan maksimal di bidang hukum yang lebih cepat dan maksimal kepada masyarakat, serta memudahkan koordinasi terkait permasalahan sosial kemasyarakatan dan masalah hukum lain,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Rabu, 20 Juli 2022.
Perangkat daerah yang melakukan MoU itu adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kuala Kurun.
Untuk MoU dengan dinkes terkait penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di lingkungan PN Kuala Kurun. Kemudian, MoU dengan disdikpora dan SLBN Kuala Kurun, tentang kerjasama pada bidang penyediaan pelayanan kepada penyandang disabilitas dan pendamping sebagai saksi atau korban.
”Kalau terkait MoU dengan dinsos dan DP2KBP3A, tentang kerjasama bidang penyediaan layanan kepada penyandang disabilitas dan pendampingan, bagi perempuan dan anak sebagai saksi atau korban,” terangnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin meminta PN Kuala Kurun harus memperbanyak inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan yang prima, cepat, berkeadilan dalam menyelesaikan perkara, serta bermanfaat untuk masyarakat.
”Memang kami meminta seluruh PN untuk berlomba menciptakan inovasi dalam mempercepat pelayanan yang prima dan terbaik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah menuturkan, PN Kuala Kurun bertekad untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berkeadilan bagi pengguna peradilan di Kabupaten Gumas.
”Ini sudah menjadi komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semoga PN Kuala Kurun bisa turut mewarnai kemajuan daerah ini,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post