SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di wilayahnya untuk tidak memberi pekerjaan kepada perusahaan angkutan atau transportasi yang bukan Nomor Polisi atau Plat Kalimantan Tengah (KH).
“Kami mulai menertibkan kendaraan angkutan barang dan alat yang platnya bukan KH. Saya juga sudah buat surat edarannya,” katanya, Senin 18 Juli 2022.
Itu ia lakukan karena hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayahnya, ternyata masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan secara berkala pada UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kotim.
“Dengan begitu saya ingin pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan yang masih bernomor polisi Non KH ke Nomor Polisi Kabupaten Kotim (KH-F). Kendaraan juga wajib dalam keadaan laik jalan dengan dibuktikan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku. Dan untuk kendaraan yang belum melakukan itu, agar segera diuji di UPTD PKB setempat,” ujarnya.
Apalagi saat dana bagi hasil atau harmonisasi dana kendaraan bermotor oleh pemerintah telah diberlakukan. Dimana sebesar 66 persen dari pajak kendaraan itu langsung masuk untuk Kotim.
“Kalau semua kendaraan sudah memakai plat KH terutama Kotim, maka pendapatan daerah akan semakin meningkat dan pembangunan juga dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dalam waktu dekat ini saya bersama dinas terkait akan berkunjung ke sejumlah PBS untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kebun atau tambangnya telah berplat KH-F,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post