KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir mengaku akan bersikap dan bertindak tegas terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) atau pabrik perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan hasil kesepakatan terkait dengan pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) milik pekebun swadaya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebelumnya telah melaksanakan rapat dalam rangka kesepakatan pembelian harga TBS produksi kebun swadaya sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 144/KB.310/W/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 lalu.
“Yang mana surat tersebut mengenai pembelian TBS produksi pekebun dengan harga minimal Rp1.600 perkilogram. Terkait hal itu, beberapa waktu lalu kita sudah rapat dengan PBS dan pihak-pihak terkait dan sama-sama sudah sepakat untuk menerapkannya,” katanya baru-baru ini.
Dan bagi perusahaan yang tidak menerapkan atau merealisasikan hasil kesepakatan mengenai pembelian harga TBS produksi kebun swadaya ini, pihaknya bisa saja memberikan sanksi.
Adapun sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian sementara kegiatan pabrik perusahaan sampai mereka bersedia membeli TBS produksi kebun swadaya sesuai dengan harga yang sudah disepakati tersebut.
“Itu bisa saja, kita akan stop kegiatan pabriknya. Karena inikan dasarnya sudah jelas, yaitu surat Menteri Pertanian, jadi harus dipatuhi. Makanya kita akan bertindak tegas terhadap permasalahan ini,” jelasnya.
(ald/matakalteng)
Discussion about this post