SAMPIT – Perusahaan dituntut untuk berkontribusi dan peduli terhadap daerah. Salah satunya dengan menggunakan kendaraan bernomor polisi KH atau Kalimantan Tengah. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rusmawati.
Dijelaskannya, jika kendaraan-kendaraan perusahaan menggunakan plat KH maka secara otomatis dana bagi hasil pajaknya juga akan dinikmati daerah ini. Sehingga daerah tidak hanya menikmati kerusakan jalan akibat dilindas truk saja.
“Perusahaan perkebunan atau pertambangan tidak boleh berdalih bahwa angkutan itu bukan milik mereka, tetapi milik rekanan. Perusahaan juga wajib mengingatkan rekanan mereka agar menggunakan angkutan sesuai aturan dan harapan pemerintah daerah,” kata Rumawati, Sabtu 16 Juli 2022.
Ia berharap perusahaan maupun transportir diharapkan menggunakan pelat KH. Kontraktor juga bisa diimbau dan hal ini bisa dijadikan syarat agar mereka menggunakan kendaraan plat KH, yakni syarat dalam SPK (surat perjanjian kerjasama).
“Ini seharusnya kalau perusahaan juga peduli. Karena kalau mereka menggunakan plat Non KH maka pembayaran pajaknya akan dibayar ke daerah asal kendaraan tersebut, sementara mereka bekerjanya di daerah kita,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tegas menyikapi hal tersebut agar daerah tidak dirugikan dengan keberadaan investor yang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post