PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Farid Wajdi mengatakan dalam rangka melindungi pekerja telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kalteng.
“Dengan terbitnya Pergub ini semoga menambah kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Farid Wajdi saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Yunan Suhada, di ruang Kerja Kadisnakertrans, Jumat 15 Juli 2022.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Yunan Suhada menyampaikan agar ada pendampingan dari pihak Disnakertrans dalam kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dukungan Pengawas Ketenagakerjaan sangat diharapkan, dengan terbitnya Pergub ini,” ucap Yunan. Koordinasi itu juga menyepakati permintaan dokter penasehat untuk kecelakaan kerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post