SUKAMARA – Nasip sial dialami MAM (20) yang baru beberapa bulan ini merasakan bagaimana rasanya narkoba jenis sabu. Pasalnya sejak Agustus 2019 MAM telah mengkonsumsi Sabu lantaran diajak seorang teman.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menjelaskan bahwa MAM meruapakan warga Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara yang berhasil diamankan oleh Anggota Satnarkoba Polres Sukamara karena adanya laporan masyarakat yang curigai pada sedeorang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pangkalan Bun menuju Pelabuhan Sungai Bantu, Pantai Lunci.
“Tersangka dari Pangkalan Bun menggunakan speed boat menuju pelabuhan sungai bantu Desa Sungai Pasir Kecamatan Pantai Lunci, anggota mendapatkan informasi dan langsung menunggu lokasi,” jelas Sulistiyono, Selasa 10 Desember 2019.
Penangkapan MAM bermula pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.25 WIB saat itu anggota Polres Sukamara melihat tersangka sedang berada disalah satu warung di pelabuhan sungai bantu. Melihat tersangka ada di Pelabuhan, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukam barang bukti yang diduga narkoba diduga jenis sabu dalam kantong celana bagian depan yang dipakai tersangka, ” terang Sulistiyono.
Sulistiyono menerangkan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,36 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik pembungkus menjadi 0,20 gram
“Tersangka ini kita kenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” tukas Sulistiyono.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post