KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir siap mengawal dan memperjuangkan terkait dengan realisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik pekebun swadaya masyarakat oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) minimal Rp1.600 perkilogram.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat dalam rangka kesepakatan pembelian harga TBS yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo, dinas terkait, camat hingga PBS perkebunan di wilayah setempat.
“Yang mana salah satu hasil kesepakatan dalam rapat ini yakni seluruh PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan wajib dan harus membeli TBS milik pekebun swadaya dengan harga minimal Rp1.600 perkilogram TBS,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 12 Juli 2022.
Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian Nomor 144/KB.310/W/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Pembelian TBS Produksi Pekebun dan surat Bupati Seruyan Nomor 500/1148/EK.SDA/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 perihal Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun Swadaya.
Selain itu, seluruh camat juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pembelian TBS oleh PBS atau pabrik kelapa sawit di wilayahnya masing-masing. Serta bisa berkoordinasi dengan kapolsek maupun danramil setempat dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati Seruyan.
Untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan juga diminta melakukan pengawasan ditingkat kabupaten serta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PBS atau pabrik kelapa sawit. “Dan berita acara ini dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak ditandatangani bersama,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post