SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pengedar narkoba jenis sabu, seberat 8,5 Gram di Sampit. Pelaku diciduk setelah polisi menyamar sebagai pembeli di jalan Karya Bersama Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) Kotim.
“Kami berhasil menangkap AF (26) pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kasat Narkoba, Polres Kotim, Kompol I Made Rudia, pada Selasa 12 Juli 2022. Pengungkapan pelaku ini berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Karya Bersama Sampit, sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via chat dengan memesan sabu-sabu. Kemudian petugas dan melakukan penyelidikan bertemu di TKP. “Pada saat tersangka AF (26) memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh RT setempat,” jelasnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 35 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika dengan berat kotor 85,44 gram yang mana sebanyak 2 paket dibalut dengan 2 lembar tisu yang berada di atas tanah halaman rumah terlapor dan 33 paket lainya ditemukan di semak di halaman belakang rumah AF.
“33 paket itu ditemukan di semak-semak belakang rumah yang disimpannya dibawah baskom kecil, untuk itu pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kotim untuk sidik lanjut,” ungkapnya. Pada waktu pengamanan pelaku berjalan aman tertib dan lancar, untuk itu terhadap tersangka AF bakal dikenakan dengan yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post