BUNTOK – Jajaran Kepolisian mengamankan seorang pria diduga telah melakukan pencurian 2 unit aki mobil di dalam parkiran workshop dan peralatan konstruksi UPT DPUPR, Jalan Soeprapto Desa Sanggu, Barito Selatan pada 5 Juli 2022.
Terduga pelaku berinisial PS (37) warga Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni telah dua kali melakukan pencurian.
“Berkat kerja keras unit reskrim polsek Dusun Selatan dibantu Buser Polres Barsel, tersangka kami tangkap di Jalan Pelita Raya pada 7 Juli 2022. Ini kali ketiga pelaku ditangkap,” kata Kapolres AKBP Yusfandi Usman, Selasa, 12 Juli 2022.
Saat ditangkap, kata Kapolres, terduga pelaku berusaha melawan petugas maka dilakukan tindakan tegas terukur dan terarah. Ia mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan Plt kepala UPT DPUPR bahwa telah terjadi pencurian melalui aplikasi inovasi centang biru milik Kapolres Barsel.
Serta berdasarkan hasil penyelidikan, sambung dia, pelaku tertangkap tangan membawa karung berisi barang bukti 2 unit aki mobil hasil curian. “Berdasarkan pengakuan tersangka telah 2 kali masuk penjara dengan kasus pencurian, ini yang ketiga kalinya,” kata Yusfandi.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti diamankan yakni, 1 lembar baju kaos warna putih merk N37b, celana pendek abu-abu, 1 jaket warna merah, 1 topi warna hitam, 1 unit Honda CBR warna hitam digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 2 unit aki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post