SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka layanan kunjungan warga binaan secara tatap muka.
Kalapas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan, kunjungan secara langsung itu dimulai pada hari ini setalah dua tahun lamanya ditiadakan karena pandemi dan untuk pencegahan terjadinya penularan COVID-19 bagi warga binaan.
“Dibuka kembali layanan kunjungan ini berdasarkan Surat Edaran Pas-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar,” katanya, Senin 11 Juli 2022.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kunjungan secara tatap muka itu. Diantaranya pengunjung sudah vaksin booster, hanya keluarga inti, dan apabila belum booster disyaratkan rapid test antigen
“Setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu pada hari aktif kerja. Selain itu, pengunjung juga diwajibkan membawa kartu identitas diri seperti KK atau KTP, kartu vaksin, mengenakan masker,” imbuhnya.
Sedangkan mereka yang tidak memenuhi syarat maka kunjungan akan tetap dilakukan secara virtual. Ini dilakukan dengan tujuan untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 sekalipun saat ini pandemi Covid-19 di wilayah ini terjadi tidak ditemukan lagi.
“Kalau yang tidak bisa menunjukkan syarat yang kami tentukan seperti sertifikat vaksinasi booster atau bukti rapid tes dengan hasil negatif. Maka kunjungan secara virtual,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post