SAMPIT – Eks tenaga kontrak (tekon) kembali menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Namun sayang saat penyampaian itu, Bupati Kotim Halikinnor tidak bisa menemui langsung lantaran adanya kegiatan diluar daerah.
Asisten I Sekda Kotim Diana mengatakan, berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan oleh eks tekon itu, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan.
“Terkait tuntutan yang disampaikan sekarang dengan batas kewenangan kami bahwa disini kami hanya dua asisten yaitu I dan III, dan kami tidak bisa memutuskan, hanya akan menyampaikan kepada pimpinan,” katanya, saat menemui eks tekon, Jumat 8 Juli 2022.
Lanjutnya, untuk keputusan itu hanya pimpinan daerah yang berwenang. Dijelaskan bahwa semua tekon dengan Pemda sejak awal pengangkatan yaitu awal Januari telah mengetahui adanya kontrak kerja akan berakhir pada 30 Juni 2022.
“Sehingga untuk menindaklanjuti itu wajib dilakukan evaluasi, tapi bapak ibu menolak hasilnya. Kemarin juga sudah disampaikan panjang lebar oleh Sekda di DPRD langkah yang akan diambil selanjutnya untuk mengakomodir keinginan eks tekon pastinya sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, pihaknya tidak berani memberikan keputusan terkait empat tuntutan yang diajukan, yakni seperti menolak hasil evaluasi tahap pertama, menolak akan dilaksanakannya evaluasi ulang bagi eks tekon, mendesak Pemkab Kotim mengangkat tekon yang tidak lulus seleksi lalu dan membatalkan tekon baru yang lulus evaluasi karena dinilai cacat hukum.
“Sekali lagi ini kewenangan pimpinan. Mungkin semua sudah tahu tugas di pemerintah daerah ada batasan kewenangan yang dilakukan,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post