PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya kini telah ditetapkan sebagai zona merah sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Terlebih kondisi tersebut mendekati hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika turut buka suara.
“Pertama ,Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota agar melakukan pengawasan dengan pengecekan hewan kurban, bahwasanya hewan kurban tersebut bebas dari PMK. Jadi semacam dikeluarkan sertifikat hewan kurban itu layak untuk dikurbankan,” kata Reja, Selasa 7 Juli 2022.
Sekretaris Komisi B ini menyarankan agar pedagang hewan kurban wajib mendaftarkan hewan kurbannya ke dinas terkait yang memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan.
Reja juga mengingatkan pentingnya berkoordinasi yang baik antara satu sama lain. Misalnya, bagi warga yang hendak berkurban agar memastikan hewan tersebut lulus uji klinis dari Badan yang berwenang melakukan pengecekan hewan tersebut.
“Intinya saling berkoordinasi satu sama lain, dalam arti ini momen Idul Adha ini jangan sampai mengurbankan hewan yang tidak dalam kondisi sehat, karena ini berdampak negatif pada orang lain yang mengonsumsi,” imbuhnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post