KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor meminta kepada seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Seruyan agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dirinya sampaikan pada saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Seruyan di Aula Kantor Bupati Seruyan pada Rabu 6 Juli 2022.
“Saya minta kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tergabung dalam gugus tugas ini agar terus bersinergi dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Tujuan dari terselenggaranya rakor itu sendiri adalah untuk memberikan arah, petujunjuk dan dapat mendorong serta meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan.
“Agar nantinya dapat kesepahaman dalam penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria, baik di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten, khususnya di Kabupaten Seruyan,” tambahnya.
Pelaksanaan gugus tugas ini sendiri memiliki arti penting sebagai upaya menta kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan serta pemanfaatan permukaan bumi dalam mewujudkan fungsi sosial atas tanah.
Maka dari itulah, mereka yang tergabung dalam gugus tugas ini harus melaksanakan tugas dengan dengan baik. “Jalankan sebaik mungkin dan hindari penyimpangan saat melaksanakan tugas. Sinergitas Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat kabupaten dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan reforma agraria. Hal itu dapat melalui penataan aset, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post