SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit menggelar monitoring dan evaluasi kerja bersama Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) UPT. Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Jl. Jendral Sudirman KM 3,8, Rabu 6 Juli 2022.
Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan kegiatan ini dilakukan demi mendorong peningkatan jumlah kepesertaan dan tertibnya perusahaan dalam membayar iuran dan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya.
“Pada semester 1 kemarin, kami temukan masih ada beberapa perusahaan besar bahkan sudah bersetifikasi ISPO tapi masih mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan program BPJamsostek, jelas ini harus segera diselesaikan demi perlindungan yang merata kepada tenaga kerja,” ucap Yunan.
Dia menambahkan tenaga kerja memiliki hak untuk perlindungan Jaminan Sosial, karena sudah sewajibnya perusahaan memberikan perlindungan sosial, masalah yang ada di lapangan perusahaan telah mendaftarkan tapi hanya sebagian pekerja yang didaftarkan. Lalu ada beberapa program saja yang didaftarkan, seperti Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang sifatnya tabungan dan investasi juga diwajibkan untuk diikutsertakan oleh Perusahaan yang tergolong perusahaan Besar.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu diadakan kerjasama dengan aparat yang berwenang seperti Pengawas Tenaga Kerja hingga Kejaksaan. Dari hasil Monev yang telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan Pengawas Tenaga Kerja Kotim, telah mengambil langkah langkah yaitu secara bersama-bersama mengunjungi perusahaan yang bermasalah untuk menggali informasi apa yang menyebabkan perusahaan tersebut hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja maupun program.
Selanjutnya menerbitkan nota pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan hingga rekomendasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Yunan berharap dengan kerjasama dan langkah-langkah yang telah disusun, dapat menertibkan perusahaan yang masih belum patuh akan jaminan sosial. Dengan tertibnya perusahaan nanti, maka kesejahteraan para tenaga kerja akan meningkat, khususnya yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post