KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YFO (27) yang diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R Sianturi mengungkapkan, tersangka pelaku berhasil pihaknya amankan di kediamanan orang tuanya yang ada di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Kita mendapat laporan dari salah satu korban yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan yaitu YA (32). Antara korban dan pelaku ini hanya sebatas saling kenal karena satu komunitas di bisnis kosmetik,” katanya.
Dijelaskannya, penipuan dengan modus arisan online yang dijalankan oleh tersangka dengan mengiming-imingi korban keuntungan. “Tersangka ini menjanjikan kepada korban, bahwa akan diberikan keuntungan dalam setiap pembelian arisan 3 juta rupiah, untungnya dua juta. Namun, itu hanya modus saja agar korban tertarik bergabung dalam arisan tersebut,” ujarnya.
Tidak tanggung-tanggung, korban YA (32) bahkan sudah membayar uang arisan sebanyak delapan kali yang di transfer melalui rekening bank dengan total kerugian mencapai Rp42,8 juta.
Sampai saat ini, keuntungan yang dijanjikan tersangka kepada korban tidak pernah dibayarkan sama sekali. Saat korban berusaha untuk menagih, tersangka pun menghindar dan sulit bahkan tidak bisa lagi untuk dihubungi.
“Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Seruyan. Setelah mendapat laporan, kita melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Lamandau untuk dibackup guna mengamankan pelaku. Dan setelah berhasil kita amankan, pelaku langsung kita bawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post