PALANGKA RAYA – Hari raya Idul Adha tinggal lima hari lagi, pada hari besar keagamaan tersebut dilakukan pemotongan hewan kurban, baik sapi maupun kambing. Mengingat di Kota Palngka Raya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meningkat, sehingga untuk mengantisipasi adanya pemotongan hewan yang terjangkit PMK, Wali Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran pemotongan hewan kurban,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Reja Framika turut menanggapi surat edaran tersebut, tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya, di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
“Mungkin ada pertimbangan khusus untuk melihat bahwasanya mengatur hewanya biar gampang, kalau ada banyak spot pemotongan tidak tau kondisi hewan,” jelas Reja, Selasa 5 Juli 2022.
Surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi dalam situasi merebaknya wabah PMK, sehingga penyakit tersebut tidak meluas, dan memastikan kondisi kesehatan hewan yang akan di potong.
“Kebijakan Pak Wali Kota mungkin sudah melalui analisis dan juga koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya,” tambahnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post