SAMPIT – Keterlambatan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menyampaikan laporan gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pada bulan November berimbas kepada keterlambatan gaji pada bulan Desember 2019.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Imam Subekti membenarkan adanya hal tersebut. Keterlambatan ini dikarenakan adanya regulasi baru yang mengharuskan adanya penyampaian laporan gaji dan TPP yang sudah dibayarkan pada bulan sebelumnya.
“Masih ada tahapan verifikasi terkait hal ini. Ini semua karena adanya regulasi baru yakni PMK 139 Tahun 2019. Laporan harus disampaikan secara online ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” kata Imam Subekti, Rabu, 4 Desember 2019.
Dilanjutkannya, jika tidak disampaikan, maka konsekuensinya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) akan keluar pada bulan selanjutnya. Secara otomatis khas daerah menjadi kosong untuk satu bulan. Dengan kata lain, gaji bulan Desember akan masuk pada bulan Januari.
“Jika tidak dilaporkan maka gaji akan terlambat masuk. Kami bersama BKD Kotim masih mengejar laporan tersebut. Verifikasi terus dilakukan. Dengan harapan paling lamba pekan depan sudah bisa disampaikan ke kementrian,” jelas Asisten III.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post