PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat penyelesaian pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata bersama pemerintah daerah melalui instansi terkait dan bagian Hukum Setda.
Mereka membahas fasilitasi Gubernur atas 3 Rancangan Perda Kota Palangka Raya, berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, senin 4 Juli 2022. Tiga buah Raperda yang dibahas yakni rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua, Rancangan Perda tentang Pemberian Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Palangka Raya dan ketiga Rancangan Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. “Ketiga Raperda ini sudah selesai dibahas di DPRD dan besok akan diparipurnakan untuk diundangkan atau diresmikan. Tidak ada perubahan yang berarti, karena semuanya sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng,” jelasnya.
Vina Panduwinata menjelaskan, pembentukan Perda sampah plastik sebagai komitmen pemerintah untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam kegiatan sehari-hari di masyarakat. Perda tersebut juga memuat ketentuan wajib bagi pemerintah untuk mengelola sampah plastik dengan baik, mengingat karena sifat plastik yang sulit terurai bahkan hingga ratusan tahun.
“Dengan adanya aturan ini nantinya Pemko dapat menggandeng seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini juga harus menjadi komitmen bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan,” tambahnya
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post