SAMPIT – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) KPM dan Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan pelaku, Eko (28) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 9,15 gram.
“Jajaran kami berhasil mengamankan Eko di jalan Panjaitan Gang Hidup Baru, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolsek KPM Iptu Sriyono, Sabtu 2 Juli 2022.
Penangkapan Eko, lanjut Sriyono, bermula dari informasi masyarakat sehingga aparat Polsek KPM bersama anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan di pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan di rumah pelaku. Petugas melakukan penggeledahan didampingi saksi. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan satu bungkus kotak rokok sampoerna berisi 6 bungkus plastik klip warna bening yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,15 gram.
“Pada saat penggeledahan kami juga mengamankan satu buah potongan sedotan plastik warna hitam. Pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek KPM untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya
Dari kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu, aparat juga mengamankan uang tunai Rp150 ribu pecahan Rp 50 ribu satu lembar dan pecahan Rp 100 ribu satu lembar. Satu bungkus kotak rokok, satu bungkus handphone, 1 pak plastik klip, dan satu buah potongan sedotan plastik warna hitam.
“Barang bukti tersebut semuanya diakui milik pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasar 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post