PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi akan membayarkan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Juli 2022.
Penyaluran gaji ke 13 ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 termasuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang harus dibayarkan pada bulan Juli.
Nuryakin mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan segera dilakukan usai pembayaran gaji pada Juli, yakni setelah tanggal satu. “Saya sarankan agar penyaluran gaji ke 13 ini diserahkan paling lambat 5 Juli, setelah pembayaran gaji pertama bulan Juli,” ujarnya, Kamis 30 Juni 2022.
Nuryakin juga menambahkan total gaji ke-13 yang dibayarkan untuk lingkup Pemprov Kalteng mencapai Rp 53 miliar lebih. Rincian besar tersebut antara lain ASN di lingkup Pemprov Kalteng 9.481 orang, kemudian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) delapan orang sebesar Rp 27 juta lebih, kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp17 juta lebih dan DPRD Rp272 juta lebih.
“Kita harapkan gaji ke 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas kebutuhan, utamanya yang berkaitan dengan keperluan pendidikan yang saat ini memasuki tahun ajaran baru,” pesan Nuryakin.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post